
Menurut Pasal 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang ber wenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia 2014. Desa terdiri atas desa dan desa adat. Penyebutan desa atau desa adat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat (Pasal 6 Ayat 1 dan 2 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa).
Istilah desa, dusun, atau desi berasal dari bahasa Sansekerta, yang artinya tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran (Soetardjo Kartohadikoesoemo, 1984). Secara tradisional, istilah ̳desa‘ terutama terdapat di Jawa dan Bali, sementara di Lombok lebih dikenal dengan dasan, di Sumatera Barat dengan nagari, dan kampong di Sumbawa, atau gampong di Aceh (I Gde Parimartha, 2013).
Para ahli hukum di Indonesia mengajukan pandangan bahwa ada dua klasifikasi pokok yang menjadikan munculnya kelompok masyarakat desa, yakni: (1) prinsip hubungan kekerabatan, dan (2) prinsip hubungan tinggal dekat atau teritorial. Namun ahli antropologi Koentjaraningrat (tt) menambahkan bahwa masih ada dua prinsip hubungan yang lain, yakni: (3) prinsip tujuan khusus, yang tidak disebabkan oleh hubungan kekerabatan, atau tinggal dekat, tetapi karena kebutuhan lain. Kebutuhan itu, misalnya karena adanya kepentingan yang berhubungan dengan teknik pertanian (bertani). Prinsip lainnya sebagaimana disebutkan oleh I Gde Paramatha adalah prinsip hubungan yang datang dari atas (pemerintah), atau raja (I Gde Parimartha, 2013).
Pada masa dahulu, sesungguhnya batas-batas wilayah desa itu tidak jelas, maksudnya tidak teratur seperti yang dibayarkan (ada batas pagar, atau sungai). Namun wilayahnya itu sangat tergantung pada penduduk yang setia mendukungnya. Bisa saja penduduk yang setia berada jauh dari lingkungan desa intinya, sehingga tampak batas desa itu tidak teratur (I Gde Parimartha, 2013).
Related Posts :
Kedudukan Peraturan Hukum di Indonesia
Kedudukan peraturan hukum dapat dibagi menjadi 6 tingkatan, dimana yang tertinggi adalah UUD 1945, UU, PP, Perpres/Kepres, Permen, dan Perd… Read More...
Pengertian Nugget (Artikel Lengkap)
Menurut Tati (1998) nugget adalah daging yang dicincang, kemudian diberi bumbu-bumbu (bawang putih, garam, bumbu penyedap, dan merica), dic… Read More...
Sistem pencernaan Makanan pada Hewan Ruminansia
Hewan pemamah biak (Ruminansia) adalah hewan pemakan tumbuh-tumbuhan ( herbivora ). Hewan ini mencerna makanan dengan 2 langkah, pertam… Read More...
5 Manfaat Kembang Sepatu Bagi Manusia
Kembang sepatu (Hibiscus rosa-sinensis) adalah tanaman semak suku malvaceae yang berasal dari Asia Timur dan banyak ditanam sebagai… Read More...
Pengertian Uji Hedonik (Artikel Singkat)
Uji kesukaan juga disebut uji hedonik. Panelis dimintakan tanggapan pribadinya tentang kesukaan atau sebaliknya (ketidaksukaan). Disamping … Read More...
0 Response to "Pengertian Desa (Arti Lengkap)"
Post a Comment