Pengertian Desa (Arti Lengkap)

Menurut Pasal 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang ber wenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia 2014. Desa terdiri atas desa dan desa adat. Penyebutan desa atau desa adat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat (Pasal 6 Ayat 1 dan 2 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa). 

Istilah desa, dusun, atau desi berasal dari bahasa Sansekerta, yang artinya tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran (Soetardjo Kartohadikoesoemo, 1984). Secara tradisional, istilah  ̳desa‘ terutama terdapat di Jawa dan Bali, sementara di Lombok lebih dikenal dengan dasan, di Sumatera Barat dengan nagari, dan kampong di Sumbawa, atau gampong di Aceh (I Gde Parimartha, 2013).

 Para ahli hukum di Indonesia mengajukan pandangan bahwa ada dua klasifikasi pokok yang menjadikan munculnya kelompok masyarakat desa, yakni: (1) prinsip hubungan kekerabatan, dan (2) prinsip hubungan tinggal dekat atau teritorial. Namun ahli antropologi Koentjaraningrat (tt) menambahkan bahwa masih ada dua prinsip hubungan yang lain, yakni: (3) prinsip tujuan khusus, yang tidak disebabkan oleh hubungan kekerabatan, atau tinggal dekat, tetapi karena kebutuhan lain. Kebutuhan itu, misalnya karena adanya kepentingan yang berhubungan dengan teknik pertanian (bertani). Prinsip lainnya sebagaimana disebutkan oleh I Gde Paramatha adalah prinsip hubungan yang datang dari atas (pemerintah), atau raja (I Gde Parimartha, 2013). 

Pada masa dahulu, sesungguhnya batas-batas wilayah desa itu tidak jelas, maksudnya tidak teratur seperti yang dibayarkan (ada batas pagar, atau sungai). Namun wilayahnya itu sangat tergantung pada penduduk yang setia mendukungnya. Bisa saja penduduk yang setia berada jauh dari lingkungan desa intinya, sehingga tampak batas desa itu tidak teratur (I Gde Parimartha, 2013).

0 Response to "Pengertian Desa (Arti Lengkap)"

Post a Comment