Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal
tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan
kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara
bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan
selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian
kepada pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek
hukum internasional, misalnya:
- masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang
satu dengan yang lain adalah:
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang
timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Negara federal atau negara serikat adalah suatau negara yang
terdiri atas beberapa negara bagian, tetapi setiap negara bagian tersebut tidak
berdaulat. Yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Di
sini negara-negara bagian mempunyai kekuasaan untuk membuat dan memiliki
undang-undang dasar sendiri, kepala negara sendiri, dewan perwakilan sendiri,
dan dewan menteri (kabinet) sendiri. Sementara itu untuk urusan Angkatan Perang
dan keuangan, mereka tidak memiliki kekuasaan sendiri, urusan ini lazimnya ada
di tangan negara federal.
0 Response to "Penjelasan Negara Serikat"
Post a Comment